Conflict of interest adalah sebuah konflik berkepentingan yang terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah
satu yang mungkin bisa merusak motivasi untuk bertindak dalam lainnya.
Sebuah konflik kepentingan hanya bisa ada jika seseorang atau kesaksian
dipercayakan dengan ketidakberpihakan beberapa; jumlah sedikit kepercayaan
diperlukan untuk menciptakannya. Adanya konflik kepentingan adalah independen
dari pelaksanaan ketidakpantasan. Oleh karena itu, konflik kepentingan dapat
ditemukan dan dijinakkan secara sukarela sebelum korupsi pun terjadi. Contoh
beberapa pekerjaan dimana konflik kepentingan adalah kemungkinan besar yang harus
dihadapi atau ditemukan meliputi: polisi
, pengacara , hakim
, adjuster asuransi , politikus , insinyur , eksekutif, direktur sebuah perusahaan , penelitian medis ilmuwan, dokter
, penulis, dan editor.
Maka dari pada
itu kita bisa mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi di mana
seseorang memiliki atau pribadi yang cukup kepentingan pribadi untuk muncul
untuk mempengaruhi tujuan pelaksanaan tugas-nya resmi atau sebagai, katakanlah,
seorang pejabat publik, karyawan, atau profesional.
1.KonflikPotensial
Contoh kasus konflik
kepentingan antara individu(pimpinan suatu perusahaan) dengan
kelompok(karyawan),yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan tindak
korupsi,seperti penggunaan asset perusahaan untuk kepentingan pribadi si
petinggi perusahaan. Korupsi jelas sangat bertentangan dengan hukum yang
berlaku. Tindak korupsi akan merusak dasar kepercayaan yang justru harus
diciptakan karena akan berpengaruh besar terhadap kemajuan suatu perusahaan.
Dengan adanya tindak korupsi tersebut lambat laun perusahaan akan mengalami
kerugian dan bahkan terancam bangkrut. Untuk menghindarinya,biasanya perusahaan
mengambil kebijakan dengan mengurangi/mem-PHK karyawan-karyawannya ataupun
menunda pembayaran gaji mereka. Bila hal ini tidak segera diselesaikan tentu
saja akan memicu adanya konflik, karyawan-karyawan tersebut akan melakukan
mogok kerja,atau berdemonstrasi menuntut hak & kesejahteraan mereka.
Segala tindak kejahatan dalam suatu perusahaan/organisasi harus memiliki
sanksi,misalkan dalam kasus korupsi tersebut dengan cara menurunkan pangkat
jabatannya, memberhentikannya ataupun mendendanya. Maka,dari itu
kejujuran,kedisiplinan dan kepatuhan dalam melaksanakan aturan sangat
diperlukan guna perbaikan kualitas suatu perusahaan/organisasi itu sendiri.
Para pimpinan dan semua anggota perusahaan/organisasi harus mengetahui secara
tegas bahwa kepatuhan terhadap peraturan adalah tanggunga jawab mereka.
2.Konflik nyata dan dapat di bayangkan. (Real)
Pada umumnya konflik berasal dari peraturan yang kita gunakan dengan
komunitas kita dan untuk alasan tersebut, konflik menjadi bagian nyata
dibanding peraturan yang kita buat. Oleh sebab itu sering terlihat nya sebuah
konflik sulit untuk dihindari. Dan ada alasan yang masuk akal yang membuat
konflik berkepentingan dapat diterima dan tidak harus . Tapi paling tidak
khalayak harus diberitahu kondisinya.
Satu masalah yang biasa ada dari sikap media dimana media profesional
melihat pontesi dari konflik berkepentingan dapat menarik banyak perhatian yang
di jadikan awal dari sebuah pemberitaan.
Media massa adalah sebuah bisnis besar dan tergantung dari banyaknya iklan
yang mendukung mereka. Bagian editorial lebih menekankan sisi komersil untuk
sehari-harinya. kebanyakan koran dan media penyiaran mengasingkan integritas
jurnalistik dari tekanan komersil.
Beberapa organisasi berita juga dimiliki oleh perusahaan yang kesetiaannya
lebih ke dasar dibandingkan kebebasan jurnalistik. ABC contohnya, ABC dimiliki
oleh Walt Disney Company.
Di dunia media kemungkinan pengunaaan konflik berkepentingan sangat tidak
terhingga dan ini menjadi kewajiban pengurus media untuk lebih sensitif kepada
masalah etika akibat dari konflik yang ada.
3.IMAGINER
Seseorang yang mempunyai imajinasi yang luas, seperti calon presiden, calon
menteri itu cuma imaginer Conflict Of Interest.Hanya imajinasi saja dan tidak
tertulis maupun dilaksakan
Franchising pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka
memperluas jaringan usaha secara cepat. Sistem franchise dianggap memiliki
banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, kecuali
kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga
dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk
kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.
Fenomena yang menarik dibeberapa tahun ini yaitu makin tumbuh suburnya Bisnis
Franchise, terutama pada bidang makanan. Kalau kita amati saat ini banyak
sekali usaha baru yang sangat kreatip menawarkan berbagai jenis produk dan
jasa, misalnya usaha makanan modern. Beberapa diantara mereka membuka gerainya
di pusat-pusat pertokoan atau di jalan utama di lokasi yang strategis di tengah
kota. Contoh yang sangat mudah adalah usaha makanan Mc Donald, Kentucky Fried
Chicken, Pizza Hut, Dunkin Donuts. Itupun disusul dengan sangat banyak lagi
usaha franch ise asing lain seperti Bread Story, Bread Talk, Wendys, Kafe Dome
dan sebagainya.
Beberapa pemilik usaha berada di luar negri seperti Mc Donald, Dunkin Donuts,
Kentucky Fmarket demandried Chicken, Pizza Hut, Wendys, Starbucks yang berasal
dari Amerika Serikat, Bread Story dari Malaysia dan Bread Talk dari Singapura
dengan pembeli yang cukup banyak. Pembeli rela untuk meluangkan waktu yang cukup
lama tertib dalam antrian untuk memilih produk dan membayarnya.
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi perhatian adalah faktor-faktor
apa yang mendorong pertumbuhan Bisnis Franchise di Indonesia ? Selain itu
makalah ini memfokuskan pada dua hal. Yang pertama adalah untuk membeli
franchise. Yang lain adalah untuk membeli bisnis yang ada. Kedua kegiatan
memiliki peluang dibandingkan dengan memulai bisnis baru dan akan dikaji dalam
makalah ini, diawali dengan franchising.
SEJARAH FRANCHISE
Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa,
KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai
sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan
penerima franchise di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami
kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima franchise asing
terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam.
Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu
disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan
perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air
mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company,
produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh
perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan
bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya,
diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran
distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris franchise
dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60-an.
Franchise saat ini lebih didominasi oleh franchise rumah makan siap saji.
Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka
restaurant cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama
dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka
adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama,
makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan
suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai
penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi franchise
sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai
franchise generasi kedua. Perkembangan sistem franchise yang demikian pesat
terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan franchise digemari sebagai suatu
sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan
usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya franchise
dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an.
Bisnis franchise tidak mengenal diskriminasi. Pemilik franchise (franchisor)
dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak
berdasarkan SARA.
DEFINISI
Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang franchise. Amerika
melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise
sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana
franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha
yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang
yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor),
dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya
sendiri.
Sedangkan menurut British Franchise Association, franchise sebagai garansi
lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee)
dengan:
1. Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu
pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
2. Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode
perjanjian.
3. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada
subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha
franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang
lainnya.
4. Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama franchise
untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau
service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap franchise. Campbell Black
dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi
merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau
service atas nama merek tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran
dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang
digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh
franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise
definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki
oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain
(franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai
dengan teritori yang disepakati.
Selain definisi menurut kacamata asing, di Indonesia juga berkembang definisi
franchise. Salah satunya seperti yang diberikan oleh LPPM (Lembaga Pendidikan
dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise. IPPM
mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau keuntungan sangat
istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara yang berarti
istimewa dan laba yang berarti keuntungan.
Sementara itu, menurut PP No.16/1997 franchise diartikan sebagai perikatan
dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan
hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak
lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.
Dari berbagai pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Franchise merupakan
sistem kerja sama dimana pihak pertama yang disebut pemberi waralaba
(franchiser) memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut penerima waralaba
(franchisee) untuk menyalurkan produk atau jasa secara selektif dalam lingkup
area geografis dan periode waktu tertentu dengan menggunakan merek, logo, dan
sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak
dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchisee agreement).
LATAR BELAKANG PADA FRANCHISING
Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli “Hak Menjual”
disebut franchisee. Para pengusaha adalah franchisee. Isi perjanjian adalah
franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi, operasional, manajemen
dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchisee. Luas bantuan berbeda
tergantung pada policy dari franchisor. Misalnya beberapa franchisor memberikan
bantuan kepada franchisee dari awal usaha mulai dari pemilihan lokasi,
mendesain toko, peralatan, cara memproduksi, standarisasi bahan, recruiting dan
training pegawai, hingga negosiasi dengan pemberi modal. Ada pula franchisor
yang menyusun strategi pemasaran dan menanggung biaya pemasarannya. Sebaliknya
franchisee akan terikat dengan berbagai peraturan yang berkenaan dengan mutu
produk / jasa yang akan dijualnya. Franchisee juga terikat dengan kewajiban
keuangan kepada franchisor seperti pembayaran royalty secara rutin baik yang
berkenaan maupun yang tidak dengan tingkat penjualan yang berhasil dicapainya.
Keberhasilan franchising adalah bergantung pada kerja keras dari franchisee dan
nilai yang ditambahkan oleh franchisor. Franchisor dapat membuat uang dalam
berbagai cara termasuk:
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.
Beberapa keuntungan bagi Franchisor (perusahaan induk) :
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi
dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan,
meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya
promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training
yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal,
franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang
diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk
standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan
franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada
prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan
masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari
biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee
mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
Beberapa keuntungan bentuk franchise makanan antara lain yaitu:
1. Franchising saat ini populer bagi usaha kecil dan menengah karena franchisor
menawarkan keuntungan, bantuan managerial dan pemasarannya bagi pengusaha yang
bersedia menjualkan produk dan jasa franchisor.
2. Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee
sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard
franchisor.
3. Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills
dari suatu bisnis besar.
4. Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor
sudah terkenal dan mempunyai pasar.
5. Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.
MENGEVALUASI SEBUAH FRANCHISE
Masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan dalam membeli franchise meliputi:
apa saja yang termasuk franchise, kewajiban franchisor dan franchisee, langkah
dalam memperoleh hak, dan kekhawatiran dalam membeli franchise. Setiap masalah
ini akan dikaji secara bergantian.
APA SAJA YANG TERMASUK FRANCHISE?
Ketika membeli franchise, biasanya konsisten pada beberapa item yang dibeli,
meskipun secara khusus tentang apa yang sedang dibeli dalam setiap kasus harus
diperiksa. Ini umumnya adalah sebagai berikut:
1. Membentuk sebuah nama, merek produk, dan pelayanan.
2. Kemampuan untuk beroperasi di bawah nama merek untuk jangka waktu tertentu.
Jangka waktu biasanya beberapa standar seperti 5, 10 atau 20 tahun.
3. Satu toko atau hak untuk memiliki lebih dari satu unit.
Memang memilih franchise saat ini lagi populer dan menjanjikan keuntungan,
namun ada pula franchisee yang terpaksa menutup usahanya. Jadi memilih
franchisor berikut produk/jasanya juga perlu dipertimbangkan dengan masak,
terutama isi ikatan perjanjian antara hak dan kewajiban serta prospek
keberhasilan penjualannya.
KEWAJIBAN FRANCHISOR DAN FRANCHISEE
Unsur –unsur Franchise :
1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak
franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee
merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut.
2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor.
3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan
pihak franchisee.
4. Dipunyainya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan
memanfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor.
5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak
franchisee.
Fee : Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba
(franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung
berdasarkan persentase penjualan.
Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) : Franchise Fee adalah biaya
pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee)
setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria
franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee
fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk
fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang
akan dibuka oleh franchisee.
Hak Cipta (Copyright) : Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk
menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan
kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo,
merek, materi publikasi dan sebagainya.
Initial Investment : Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan
dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial
investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal
kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) : Perjanjian waralaba merupakan
kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh
franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum
ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor,
misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan
pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor,
ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan
ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) : Franchisor yang
terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan
outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot
Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki
outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.
Advertising Fee (Biaya Periklanan) : Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan
biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi
waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari
franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya
advertising fee maksimum 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan
advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah
kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala
ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi
sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat
advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua
jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan
kontribusi dalam bentuk advertising fee.
Dasar Hukum Franchise :
1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH
Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan
dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner),
ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari
Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas
dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee
tidak ada suatu hubungan keagenan.
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut
terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis
franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak
franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6
(1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan
membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut
maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang
berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling
menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari
larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi
lewat direct investment.
5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum :
a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian
perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh
Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan
perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak adalah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai,
pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu,
kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan
UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka
tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke
Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya
sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat, dll.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan
keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak
franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu
dipasok dari luar negeri Atau cukup menghandalkan produk local semata.
LANGKAH DALAM MEMPEROLEH HAK
KEKHAWATIRAN DALAM MEMBELI FRANCHISE
Perjanjian waralaba tersebut merupakan salah satu aspek perlindungan hukum
kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak yang lain. Hal ini dikarenakan
perjanjian dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan
hukum bagi para pihak. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka
pihak yang lain dapat menuntut pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan
hukum yang berlaku. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) memuat kumpulan
persyaratan, ketentuan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor
bagi para franchisee-nya. Di dalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan
berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak
teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya
yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan
dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang
mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Hal-hal yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan merupakan das sollen yang
harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba. Jika para pihak
mematuhi semua peraturan tersebut, maka tidak akan muncul masalah dalam
pelaksanaan perjanjian waralaba. Akan tetapi sering terjadi das sein menyimpang
dari das sollen. Penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi. Adanya wanprestasi
dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Terhadap kerugian yang
ditimbulkan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba ini berlaku perlindungan
hukum bagi pihak yang dirugikan, yaitu pihak yang dirugikan berhak menuntut
ganti rugi kepada pihak yang menyebabkan kerugian.
Seperti perjanjian pada umumnya ada kemungkinan terjadi wanprestasi di dalam
pelaksanaan perjanjian waralaba. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera di dalam perjanjian waralaba.
Jika karena adanya wanprestasi, salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak
yang dirugikan tersebut dapat menuntut pihak yang wanprestasi untuk memberikan
ganti rugi kepadanya. Kemungkinan pihak dirugikan mendapatkan ganti rugi ini
merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum positif di
Indonesia.
Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian
waralaba tergantung kepada siapa yang melakukan wanprestasi tersebut.
Wanprestasi dari pihak franchisee dapat berbentuk tidak membayar biaya waralaba
tepat pada waktunya, melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan franchisee,
melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem
waralaba, dan lain-lain. Wanprestasi dari pihak franchisor dapat berbentuk
tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan sistem waralaba berjalan dengan
sebagaimana mestinya, tidak melakukan pembinaan kepada franchisee sesuai dengan
yang diperjanjikan, tidak mau membantu franchisee dalam kesulitan yang dihadapi
ketika melaksanakan usaha waralabanya, dan lain-lain.
KESIMPULAN :
1. Bentuk franchise yang merupakan bisnis instant banyak diminati oleh
pengusaha Indonesia karena pasar yang sudah tersedia serta beberapa keuntungan
dari bentuk franchise itu sendiri seperti bantuan manajerial dan operasional
yang diberikan oleh franchisor.
2. Bisnis franchise makanan mempunyai ciri khusus dari produknya sehingga dapat
lebih bertahan dari ancaman pasar.
3. Terjadinya pergeseran budaya dari budaya tradisional menjadi budaya modern
membantu suksesnya bisnis franchise makanan.
4. Motivasi membeli makanan asing / baru secara keseluruhan sangat tinggi,
namun loyalitas merk rendah. Konsumen makanansangat peka terhadap perubahan
mutu dan harga.
5. Menu bisnis franchise makanan menjangkau konsumen segala umur dengan
berbagai paket menu untuk anak dan dewasa.
6. Kelas sosial tidak menjadi penghambat bagi keberhasilan pertumbuhan bisnis
franchise makanan karena bisnis franchise makanan sudah membagi sendiri segmen
pasarnya, seperti fine dining restaurant untuk kelas menengah atas, sedangkan
fast food restaurant untuk kelas menengah bawah.
7. Bisnis franchise makanan mengantisipasi perubahan gaya hidup. Gaya hidup
pasangan muda yang suami istri bekerja, tingkat persaingan didunia kerja yang
tinggi menyebabkan tingkat stress tinggi, demikian pula tingkat stress anak
yang tinggi akan membutuhkan suasana makan diluar, selain itu kecenderungan
didunia kerja adalah makan siang diluar sambil melakukan negosiasi bagi calon
mitra kerjanya.
8. Faktor kepribadian yang mulai terbuka terhadap makanan asing membantu
keberhasilan bisnis franchise makanan.
9. Sumber daya manusia dengan keahlian yang dibutuhkan banyak tersedia, program
pelatihan dari franchisor secara rutin, mendorong tingginya pertumbuhan bisnis
franchise makanan.
10. Yang menjadi penghambat majunya pertumbuhan bisnis franchise makanan di
Indonesia adalah kemampuan manajerial yang rendah, lalai atau kurang komitmen.
Walaupun franchisor memberikan bantuan pengelolaan namun statusnya sebagai
konsultan sedangkan franchisee sebagai pelaksana yang dituntut kerja keras.
Secara keseluruhan kondisi yang ada di Indonesia sangat menunjang keberhasilan
bisnis franchise makanan di Indonesia.
Bila anda
seorang yang mempunyai bisnis onlineatau lebih spesifiknya lagi seorang yang berjualan produk secara online
tentunya sering mengalami hambatan dan permasalahan. Inti dari semua
permasalahan anda sebetulnya adalah anda ingin 'sukses' dalam berbisnis, sukses ini tercapai dengan
sarana penjualan produk anda yang meningkat. Nah untuk itu saya disini akan
membagi sedikit tips yang semoga bisa bermanfaat untuk dapat meningkatkan
penjualan produk anda secara online.
1. Perlihatkan kepada calon customer Anda
bahwa Anda begitu antusias terhadap produk dan bisnis Anda. Jika Anda Antusias,
maka mereka pun akan antusias, karena antusias itu bersifat menular.
2. Akhiri E-mail penjualan Anda dengan kata-kata close yang mantap.
Seperti bonus tambahan, harga diskon, pengingat praktis, dan deadline order,
dsb.
3. Tenteramkan customer Anda yang melakukan
komplain. Berikan jaminan refund dari uang mereka, atau berikan mereka diskon,
berikan mereka bonus, berikan mereka solusinya atas masalah tsb, dsb.
4. Buat sedemikian rupa agar customer Anda
merasa tertarik thp bisnis
Anda sehingga mereka akan menceritakan hal itu kepada rekan-rekan bisnis yang
lain. Berikan mereka sesuatu yang gratis juga menarik sebagai bonus, atau
sejenisnya.
5. Tumbuhkan keyakinan ekstra pada prospek Anda sehingga mereka kelak akan
membeli dari Anda. Gunakan referensi yang baik dari orang-orang yang telah
menjadi customer Anda, sehingga mereka bisa
melihat siapa saja yang telah menjadi customer
Anda, berikan juga jaminan atau garansi kepada mereka, dan sebagainya.
6. Buat pada situs web Anda opt-in list sehingga pengunjung situs Anda dapat
mendaftarkan diri untuk mendapatkan e-books, software, kontest, atau sesuatu
yang gratis yang dapat ditukar dengan alamat e-mail mereka, karena secara
psikologi mereka lebih suka mendapat sesuatu yang bagus gratis walaupun mereka
sanggup membelinya.
7. Jangan lupa prinsip aturan 80-20, artinya 80% dari isi situs Anda harus
berisi informasi atau hal-hal yang disukai secara umum bagi para pengunjung
sedangkan sisanya 20 % atau kurang berisi profil perusahaan Anda serta produk
atau jasa yang Anda pasarkan.
8. Upayakan apabila customer Anda membeli
sesuatu dari Anda, mereka mendapatkan sebagian atau sedikit dari apa yang
mereka pesan hal itu bisa dalam bentuk sesuatu yang mereka bisa dapatkan secara
online.
9. Tulis sebuah artikel ke sebuah penerbit dari suatu newsletter online, Dan
hendaklah hal itu dalam bentuk artikel
yang bersifat informasi jangan bersifat iklan.
10. Perlihatkan kepada prospek Anda bahwa Anda adalah seorang yang pakar di
bidangnya, karena hal tsb dapat meyakinkan mereka. Anda dapat menerbitkan
sebuah artikel, menulis sebuah ebook, dan sejenisnya.