Jawabanya adalah belum memadai karena, ketika pembangunan koperasi di Indonesia bersifat top down, telah
mendorong tumbuhnya KUD clan koperasi yang diprakarsai pemerintah. Keadaan ini
membuat koperasi tidak memiliki landasan yang kokoh, karena besarnya intervensi
pemerintah dalam pembinaan koperasi. Akibatnya, KUD dan koperasi kurang mampu
mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi. Hasil
pembangunan seperti ini, menjadikan pertumbuhan jumlah KUD dan koperasi sangat
pesat, tetapi tidak aktif melaksanankan tugas dan aktivitas.
Fenomena ini disebabkan lemahnya perhatian pada pembangunan sumberdaya manusia, pengembangan sumber daya manusia yang lemah pada
pembangunan koperasi, menjadikan koperasi dan KUD kurang berkembang secara
mandiri, karena KUD dan koperasi tidak tumbuh dari bawah. Dalam pembangunan,
KUD dan koperasi pada akhirnya lebih dijadikan sebagai obyek dari pada subyek
bahkan lebih berperan sebagai instrumen dalam mekanisme penyaluran kredit,
pemerataan dan pelaksanaan kebijakan lainnya, sehingga koperasi kurang tumbuh
sebaga organisasi ekonomi sesuai kebutuhan masyarakat sebagai anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar