Selasa, 18 Oktober 2011

DASAR HUKUM KOPERASI

Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :

1.      UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat 1)
2.       UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·          Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat 1 )
·         Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat 2 )
3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan:
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
·         Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM
·         Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :

1)      UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
2)      UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992 
3)      ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto 
4)      dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116 
5)      Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku 
6)      UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian 
7)      Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan 
8)      Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :

a)      Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila 
b)      Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan" 
c)      Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi 
d)      Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar