Minggu, 30 Oktober 2011

APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN ( SECARA KEUANGAN ) BAGI ANGGOTANYA


Koperasi Menguntungkan 

Apabila koperasi dikelola dengan baik maka hasilnya akan baik pula.Karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif.
Kunci sukses koperasi adalah anggotanya harus menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50 ribu per bulan, karena dengan dana sebesar itu anggota bisa meminjam di atas 20 juta. Dari bunga yang dikembalikan selama satu tahun, dikembalikan lagi sebesar 40 persen untuk pembagian SHU untuk anggota kopersi, jadi koperasi memang mensejahterakan anggotanya.
Saat ini pihaknya sedang membangun nama baik koperasi, karena ungkapnya selama ini koperasi hanya dipandang sebelah mata dan mencari keuntungan, “Padahal itu semua tidak benar, karena dengan dia menyimpan dikoperasi dia bisa mengembangkan usahanya, dan uang yang dipinjamnya tadi juga akan dikembalikan sebesar 40 persen setiap tahunya yang disebut dengan pembagian SHU. Jadi kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota dan cara peminjamannya juga tidak dipersulit,” jelasnya.
Ia memaparkan jumlah anggota koperasi kantor Gubernur sebanyak 1.300 anggota sedangkan SHUnya sebesar Rp 1,5 miliar setahun, koperasi Tutwuri Handayani Diknas Kecamatan Sungai Raya sebanyak 850 anggota SHUnya kurang lebih Rp 1 miliar, sedangkan untuk Sim K Singkawang anggotanya sebanyak 2.800 anggota dan SHUnya Rp 800 juta. Koperasi pegawai negeri yang jumlah anggotanya paling kecil dan bagus adalah koperasi SMK I Pontianak, dengan jumlah anggota sebanyak 69 anggota dan SHUnya Rp 80 juta.
Begitu juga yang disampaikan oleh Aminah pengurus koperasi SMK I Pontianak, melalui via telepon mengatakan koperasi yang dipimpinya berdasarkan asas kekeluargaan, walaupun dia belum melunasi pinjaman yang pertama dan dia ingin meminjam lagi dengan kebutuhan yang sangat penting.”Untuk itu kita melakukan sosialisasi kepada semua anggota bahwa dengan Rp 100.000 anggota bisa pinjam di atas Rp 20 juta, bila kita menabung di Bank dengan Rp 100.000 mereka pasti malu jadi untuk memudahkannya lebih baik menabung di koperasi selain bunganya kecil keuntungannya juga banyak,” paparnya.
Dalam satu bulan dana yang dikeluarkan oleh koperasi SMK I Pontianak sebesar Rp 34 juta yang bisa dipinjam oleh dua anggota, karena setiap anggota yang pinjam bisa mencapai Rp 20 juta. Untuk anggota yang lain diantri sehingga prosedur yang dapat berjalan sesuai dengan peraturan. Sedangkan untuk pembagian SHUnya semua anggota mendapatkan SHU kurang lebih Rp 1 juta per tahun, dengan jumlah anggota 69 orang dan jumlah SHUnya Rp 80 juta per tahun.


Sabtu, 22 Oktober 2011

PROPOSAL BISNIS (Warnet)


Latar Belakang
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan internet dan game online yang sekarang pasarnya mencakup mulai pebisnis hingga siswa SD maka diperlukan fasilitas yang cukup memadai di dalam mengikuti perkembangan jaman ini.
Seperti kita ketahui internet dan game online merupakan sesuatu yang akan menjadi kebutuhan pokok di masa yang akan datang, bukan hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan akan informasi dan ajang penyaluran hobi, sekarang ini dunia internet dan game online merupakan salah satu tempat untuk penyaluran aktualisasi diri, sedikit demi sedikit tanpa dapat dipungkiri bentuk sosialisasi dikalangan masyarakat, anak muda khusunya akan berpindah dari dunia nyata ke dunia maya, dan ini merupakan celah bagi dunia bisnis untuk memberikan fasilitas pelayanan yang sebaik-baiknya bagi para pengguna internet dan game online.
Selain itu Warnet juga memberikan fasilitas kepada masyarakat sekitar, mulai Pebisnis, Mahasiswa, hingga Siswa SMU, SMP, dan SD serta meningkatkan pengetahuan melalui internet dan Menyediakan fasilitas bermain yang nyaman dan aman serta positif
Diharapkan dengan adanya warnet banyak pihak yang mendapat nilai positif dari menggunakan fasilitas warnet ini. Dengan internet maka diharapkan para pengguna jadi lebih tahu tentang teknologi dan informasi terkini. Diharapkan warnet ini akan dapat digunakan sebagai sarana menggali informasi dan bermain dengan banyak nilai positif yang didapat.
Analisa Prospek Warnet
Jika dipelajari lebih jauh, munculnya warnet di Indonesia disebabkan dua faktor:
1. Terbatas dan mahalnya akses internet
2. PC sebagai alat akses utama internet juga masih terhitung mahal bagi mayoritas penduduk di Indonesia.
Melihat kenyataan itu, maka bermunculan warnet-warnet yang memberikan solusi kepada kebutuhan akses internet yang terjangkau. Kedua faktor inilah yang sebenarnya harus diperhatikan oleh pebisnis warnet dalam melihat prospek usaha warnet.
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah akses internet dan pc saat ini sudah terhitung murah? Untuk Indonesia yang (sangat) luas ini, maka jawabannya bisa ya bisa tidak. Bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar (ex: Jakarta) harga berlangganan internet sudah sampai pada harga Rp. 100.000,- an perbulan/384Kbps/unlimited akses. Namun bagi mereka yang berada di ujung Papua sana bisa senilai 3 juta rupiah untuk 64kbps via VSAT. Sehingga kesimpulan akhirnya adalah: harga akses internet belum terhitung murah untuk seluruh daerah di Indonesia.
Bagaimana dengan PC? Ini pun masih bisa menjadi perdebatan panjang. Namun harga PC masih berkutat di atas Rp 3 juta yang menurut saya masih cukup mahal untuk mayoritas masyarakat Indonesia. Melihat dari jumlah kepemilikan PC dibanding jumlah penduduk pun terlihat jelas kenyataan ini. Kesimpulannya: PC juga belum terhitung murah bagi sebagian besar penduduk Indonesia.
Apakah ini berarti bisnis warnet masih prospek? Untuk menjawab ini, mari kita lihat lagi beberapa faktor yang bisa berpengaruh pada warnet:
· Mulai tersedianya akses Free Wifi/hotspot dimana-mana
· Penyediaan akses internet di Kampus
· Penyediaan akses internet di Kantor-kantor
· Mulai beroperasinya Jardiknas (Jaringan Pendidikan Nasional)
Faktor-faktor di atas jika dilihat secara pesimistis bisa dianggap sebagai faktor yang akan menurunkan prospek bisnis warnet. Tapi bagi mereka yang optimis, hal-hal di atas justru memperkuat keberadaan prospek warnet sebagai bisnis. Mereka yang optimis ini menyadari keterbatasan dari akses internet di free wifi, kantor, kampus maupun sekolah (jardiknas) sehingga keterbatasan tersebut bisa dijadikan warnet sebagai daya tarik tersendiri agar pengakses tetap memilih warnet sebagai tempat akses internet. Berita di detikinet tentang ratusan hotspot yang ternyata tidak mampu memikat pengguna bisa menjadi acuan. Walau gratis, hotspot, akses di kantor, Kampus dan sekolah toh tidak bisa digunakan setiap saat, hanya pada jam tertentu saja.
Kembali ke warnet; bagaimana jadinya prospek bisnis warnet ini? Kita bisa melihat musuh utama Warnet adalah dirinya sendiri. Kurangnya visi dalam mengelola bisnis dan terjebak kepada asumsi-asumsi dan akhirnya terjebak ke lemahnya daya saing yang berujung ke bangkrut/tutupnya warnet. Lemahnya visi bisa dilihat dari tidak berubahnya model bisnis warnet dari tahun ke tahun. Sejak mulai kita mengenal warnet hingga sekarang, model bisnisnya tidak lebih dari menjual kembali/reseller akses internet
Rencana Bisnis
tabel21
tabel31
tabel4
Biaya Perhitungan Laba Rugi Bisnis Warnet
tabel5
tabel6
tabel7
Jadi, dari hitung-hitungan kasar di atas seharusnya dalam tahun kedua kita sudah bisa BEP (Break Event Point) alias balik modal plus keuntungan yang hampir 100 % . Tetapi hitungan diatas hanyalah diatas kertas dalam kenyataannya tidak seperti itu, bisa saja dengan keadaan krisis ekonomi yang sekarang sedang menghangat serta kemungkinan saingan yang mungkin akan muncul setelah bisnis berjalan.
Oleh karena itu inovasi dan kreatifitas serta ketekunan dalam menjalankan bisnis warnet ini sangat diperlukan sehingga dapat dipastikan dalam tahun kedua sudah pasti BEP dan mendapatkan keuntungan, untuk tahun selanjutnya tinggal memetik keuntungannya saja yang mungkin nanti bisa dipakai untuk perluasaan usaha.

PENGERTIAN BISNIS


1.     Pengertian bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan 1 orang atau lebih individu maupun kelompok dengan  menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan/laba.
2.     Pengertian bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
3.     Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
4.     Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
5.     Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melkakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga sekarang.

Selasa, 18 Oktober 2011

Prinsip Ekonomi


PRINSIP EKONOMI YANG DIGUNAKAN OLEH KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI YANG TIDAK TERDAPAT PADA PRINSIP EKONOM
Prinsip ekonomi adalah pedoman bertindak untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan maksimal dengan modal atau pengorbanan tertentu. Dalam koperasi semuanya dilakuakn harus berdaasrkan persetujuan anggota untuk kepeintingan dan diharapkan kemakmuran anggota. Adapun beberapa prinsip- prinsip ekonomi yang terdapat dalam koperasi.
Prinsip – prinsip koperasi di Indonesia antara lain :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
          Sedangkan prinsip ekonomi yang umum yaitu :
  1. Melakukan trade off ( aktivitas jual- beli)
  2. Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
  3. Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
  4. Orang selalu bereaksi terhadap insentif
  5. Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
  6. Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
  7. Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
  8. Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
  9. Masyarakat menghadipi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
  10. Menjual barang yang murni, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar.
  11. Menjual dengan tunai dan dengan harga umum (pasar)
  12. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi
          Prinsip ekonomi koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi umum antara lain :
  1. Keanggotaan koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi
  3. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  4. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

DASAR HUKUM KOPERASI

Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :

1.      UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat 1)
2.       UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·          Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat 1 )
·         Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat 2 )
3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan:
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
·         Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM
·         Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :

1)      UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
2)      UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992 
3)      ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto 
4)      dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116 
5)      Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku 
6)      UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian 
7)      Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan 
8)      Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :

a)      Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila 
b)      Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan" 
c)      Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi 
d)      Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi